Bukittinggi - Senin, 12/09/22 Polres Bukittinggi menggelar konferensi pers di Aula Mapolres yang dipimpin Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK didampingi Waka Polres KOMPOL. Suyatno, S. SIK. MH beserta Kasat Reskrim AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK. MH.
Konferensi pers tersebut digelar terkait pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan seorang pria berinisial AB (52) warga Kayu Kubu Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
Penyelidikan kasus cabul tersebut berdasarkan laporan warga masyarakat pada 30 Agustus 2022 yang diterima Polres Bukittinggi dengan nomor Laporan Polisi LP/B/224/VIII/SPKT yang dilaporkan oleh ibu Korban, ucap Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK.
Selanjutnya disampaikan Kasat Reskrim AKP. Rolindo, setelah menerima laporan korban tersebut penyidik dari unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban mengadukan kepada ibunya tentang apa yang diperbuat pelaku kepada dirinya pada tanggal 29 Agustus 2022 di jalan setapak di Kel. Kayu Kubu Kota Bukittinggi , tambah AKP. Rolindo"
Kemudian setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terungkap bahwa korban dari aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang akan tetapi ada lima orang anak lagi yang menjadi korban jadi total enam orang korban, untuk keseluruhan korban adalah anak perempuan rata - rata berumur 8 sampai 9 tahun, ungkapnya.
"Modus pelaku adalah dengan mengimingi korban akan membelikan permen sedangkan korban lainnya dengan membujuk untuk memetik jambu biji, Perbuatan bejat pelaku terhadap enam anak tersebut dilakukan tidak pada hari yang sama melainkan pada hari dan tempat berbeda dan telah Pelaku lakukan semenjak tahun 2019, terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi"
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, pungkasnya.(*)