Langgar Perda, 5 Lapak Liar Dibongkar Satpol PP Bukittinggi

    Langgar Perda, 5 Lapak Liar Dibongkar Satpol PP Bukittinggi

    BUKITTINGGI, - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi menertibkan lapak-lapak liar yang berdiri di ruas jalan Pendakian Lenggogeni belakang Tugu Pahlawan Tak Dikenal, Selasa, 17 Mei 2022.

    Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bukittinggi, Efriadi mengatakan, penertiban itu dilakukan karena lapak-lapak liar pedagang kaki lima (PKL) tersebut tidak berdiri di tempat yang semestinya.

    "Karena telah menyalahi aturan dan melanggar perda, makanya tadi kita bersihkan, " ujarnya kepada wartawan

    Dalam penertiban itu, Satpol PP Bukittinggi menerjunkan Regu C yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Nofendi Rustam.

    Sempat terjadi ketegangan dengan para pemilik lapak. Namun Kasat Pol PP Bukuttinggi menyebutkan ketegangan tersebut dapat diatasi oleh personel yang bertugas di lapangan.

    Efriadi menjelaskan, sebelumnya lapak-lapak tersebut diberi kelonggaran untuk berjualan disepanjang ruas jalan tersebut selama libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah lalu.

    "Tapi lama-lama mereka tidak pindah, karena tempatnya bukan untuk berjualan, terpaksa kita bongkar, " tuturnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan pepanggarannya, para PKL tersebut dikenakan sangsi administrasi sesuai dengan perda yang berlaku di Bukittinggi.

    Dalam penertiban itu, Satpol PP Bukittinggi melakukan pembersihan terhadap lima lapak pedagang yang diantaranya berjualan Kerupuk Sanjai dan buah segar. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    BNPB Perkuat Literasi Kebencanaan Melalui...

    Artikel Berikutnya

    Upaya Dinkes Kota Bukittinggi Antisipasi...

    Berita terkait