Paripurna DPRD Bukittinggi, Wako Erman Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi

    Paripurna DPRD Bukittinggi, Wako Erman Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi
    Walikota Bukittinggi Ean Safar Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi

    BUKITTINGGI_ Indonesiasatu.co.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, menggelar sidang paripurna di ruang utama gedung DPRD Kota Bukitttinggi, pada Selasa (07/06).

    Rapat paripurna istimewa yang di Ketuai oleh ketua DPRD Beny Yusrizal, SIP, beserta wakil ketua DPRD Nur Hasra, B. Sc, tersebut direncanakan akan membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni,  

    Pertama: rencana Pencabutan Perda No. 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. 

    kedua: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. ketiga: Perubahan Atas Perda No 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Dalam ruang rapat istimewa tersebutterlihat hadir Wali Kota Bukittinggi H. Erman Safar SH, dan sejumlah anggota Dewan berbagai fraksi, termasuk diantaranya Polres Bukittinggi, Kodim 03/04 Agam dan pimpinan OPD, Sekdako Bukittinggi serta unsur Forkopimda,  Camat, serta beberapa lurah se - Bukittinggi. 

    Sidang Agenda yang membahas soal pencabutan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dalam hal ini lembaga kemasyarakatan mempunyai peran yang sangat penting, bersamaan dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka nantinya pemerintah kota Bukittinggi mengupayakan ulang membuat rancangan peraturan agar tidak terjadi kekosongan peraturan tentang lembaga kemasyarakatanHal tersebut di uraikan oleh Hj Noni selaku juru bicara dalam sidang istimewa terebut. 

    Walikota Bukittinggi Erman Safar dalam Agenda sidangnya menyampaikan beberapa hal yaitu tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Perubahan Atas Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Berdasarkan Perda no 9 Tahun 2016 Kota Bukittinggi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat  Daerah telah dibentuk susunan perangkat daerah yang terdiri dari: Sekertaris Daerah dengan tipe B, Sekretariat DPRD tipe C, Inspektorat dengan Tipe C, 17 Dinas yang mengampu urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota, 3(tiga ) Badan yang mengampu fungsi penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah dan 3 (tiga) Kecamatan serta terdapat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan masih tetap berlaku sampai adanya ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang mengaturnya.

    Wali Kota Erman Safar memaparkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan , antara lain:  - Pasal 31 ayat(1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. - Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 - Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. - Bab VIII Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman  Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    "Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, " jelas Wako.

    Dalam penjelasannya, Wako Erman menyampaikan LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban yang disampaikan ini telah kami sampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumbar pada (25/05/22)yang lalu, dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik interim maupun terinci oleh BPK-RI selama 49 hari mulai tanggal 7 - 28 Februari 2022.

    Serta mulai kembali untuk pemeriksaan terinci dari 30 Maret - 25 April 2022 di Badan Keuangan Kota Bukittinggi.

    "Alhamdulillah untuk ke-9 kalinya berturut-turut BPK-RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengecualian(WTP)atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, " terang Erman.

    Hasil opini WTP ini merusak akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan khususnya oleh semua unsur pengelola keuangan sehingga terpenuhi karakteristik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta mudah dipahami.

    "Prestasi ini adalah yang kedua kalinya dalam masa kepemimpinan kami sejak awal tahun 2021 yang lalu, " tutur Wako.

    Ditambahkan Wako, Kami menyadari 2 Rancangan Peraturan Daerah yang dihantarkan oleh Pemerintah pada hari ini Selasa (08/06), masih perlu disempurnakan dalam tingkat pembahasan RPD bersama DPRD, kami mengharapkan masukan dan saran untuk kedua Raperda ini serta selanjutnya membawa ke proses menuju peraturan daerah.

    "Semoga Dewan terhormat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh dalam pembahasan lebih lanjut kedepan, " pungkasnya.

    Sementara ini dari sumber yang didapat dari anggota sidang, rencana pembahasan agenda penyempurnaan akan berlangsung selama 3 hari berturut turut (Linda)

    Bukittinggi Sumatera-Barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bukittinggi...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Bebas Dari Utang, Pemko Bukittinggi...

    Berita terkait