Bukittinggi - - - Pasca ikuti sosialisasi dari KPK, Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, langsung konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Silaturrahmi sekaligus konsultasi ini, dilaksanakan Jumat, 25 Oktober 2024.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, menjelaskan, konsultasi dilakukan terkait tata kelola keuangan daerah, baik terkait bansos, belanja modal dan lainnya. Hal ini diupayakan agar terjadi sinkronisasi pemahaman oleh pemko, antara sosialisasi KPK dengan penjelasan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah.
“Intinya, bagaimana kita dapat materi materi pengelolaan keuangan daerah yang benar benar akuntabel, transparan dan terarah. Sehingga, tidak ada kebijakan terkait keuangan daerah yang salah arah, salah aturan, salah kaprah yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. Kita ingin semua berjalan sesuai aturan. Apalagi saat ini kita tengah susun APBD 2025, ” ungkap Hani.
Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Muhamad Valiandra, SE., MAP, bersama Plh. Direktur Pendapatan Daerah, Raden An’An Andri Hikmat SR, AP, MM, menjelaskan, keuangan daerah harus dikelola dengan baik, terutama terkait administrasinya. Penyusunan serta pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel dan sesuai aturan perundang-undangan.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bertujuan dalam menentukan keberhasilan pencapaian tujuan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah yang baik, akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.
“Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat yang signifikan. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, ” jelasnya.(**)