AGAM – Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di depan SMK Bundo Kanduang Tarok Jorong Sikabu, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Senin (4/7).
“Dari tersangka RN (20) warga Pasar Baru, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening seberat 12.05 gram yang diletakan di dalam bungkus rokok merk On Bold, ” kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah.
Barang bukti lainnya 1 Unit sepeda Motor merk Honda beat No Pol BA 3501 TV.
Baca juga:
Eksekusi Rumah Harta Gono-gini Maswardi
|
Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RN dicurigai menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan masyarakat, selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Kemudian tim berusaha memberhentikan kendaraan yang dikendarai tersangka.
Saat kendaraan yang dikendarai oleh Tersangka berhasil diberhentikan, salah satu dari teman tersangka yang berboncengan saat itu berhasil kabur melarikan diri sedangkan tersangka RN berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh para saksi petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan badan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik warna bening yang di simpan di dalam bungkus rokok merek on Bold dengan berat 12, 05 gram.
Kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dan dilanjutkan dengan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka, RN diancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup, ” katanya.(**)